-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Pemkot Makassar Bongkar Lapak Liar di Panakkukang Setelah 30 Tahun, Ruang Publik Kembali Tertata

Redaksi
15 Feb 2026, 20.57 WIB Last Updated 2026-02-15T13:14:49Z


MAKASSAR, SULSELHARIINI.COM
– Pemerintah Kota Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam menata ruang publik dan menjaga ketertiban umum dengan melakukan pembongkaran terhadap sejumlah lapak liar yang berdiri di atas trotoar serta menghambat fungsi saluran drainase di beberapa titik kota. 


Penertiban ini tidak hanya menyasar usaha ilegal yang melanggar tata ruang, tetapi juga bangunan liar yang telah berdiri tanpa izin dan dicurigai sebagai tempat berkumpul kelompok tertentu. 


Salah satu lokasi yang dibongkar adalah kawasan dekat Pekuburan Panaikang di Jalan Urip Sumoharjo, RT 11 RW 3, Kecamatan Panakkukang. Bangunan di area itu disebut sering dipakai sebagai titik berkumpul sejumlah komunitas. 


Keberadaan lapak yang dipakai sebagai tempat nongkrong dianggap mengganggu fungsi fasilitas umum serta menimbulkan keluhan dari warga setempat terkait ketertiban dan kenyamanan di lingkungan tersebut. 


Sebelum eksekusi pembongkaran dilakukan, pemerintah setempat mengedepankan pendekatan persuasif dan komunikasi langsung dengan pemilik bangunan. 


Lurah Panaikang, Muthmainnah, menyampaikan bahwa penertiban dilakukan oleh tim gabungan dari pihak kecamatan, kelurahan, serta unsur RT/RW setempat sebagai respon atas laporan warga yang resah dengan aktivitas di sekitar lokasi. 


“Lapak yang kami tertibkan satu unit. Berdasarkan informasi warga, bangunan itu sudah lama kosong pada siang hari, namun pada malam hari sering ditempati (mereka komunitas) untuk berkumpul,” ujar Muthmainnah. 


Dalam proses pembongkaran, petugas menemukan sejumlah barang di lokasi, termasuk kondom, alas duduk, serta botol-botol bekas lem yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan zat adiktif.


Menurut Muthmainnah, lapak tersebut sudah berdiri lebih dari tiga dekade, namun aktivitas di sekelilingnya akhir-akhir ini semakin meresahkan warga karena letaknya dekat kawasan permukiman serta area pemakaman. 


Penertiban itu merupakan tindak lanjut dari imbauan-imbauan sebelumnya kepada warga agar tidak memanfaatkan fasilitas umum seperti trotoar dan drainase untuk tujuan yang melanggar aturan.



Pemerintah Kota Makassar berharap dengan langkah tersebut, kawasan sekitar pekuburan kembali bersih, tertata, dan fungsi fasilitas umum dapat dipulihkan demi kenyamanan masyarakat luas.



Komentar

Tampilkan

  • Pemkot Makassar Bongkar Lapak Liar di Panakkukang Setelah 30 Tahun, Ruang Publik Kembali Tertata
  • 0

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini

Topik Populer

Bisnis (6) Ekonomi (14) Hukum (5) Infrastruktur (12) Kampus (5) Kriminal (2) Metro (54) Nasional (20) News (17) Olahraga (2) Otomotif (2) Pendidikan (14) Politik (22)

Cari Berita