-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kemnaker Dorong Perusahaan Serap Tenaga Kerja Disabilitas

Redaksi
27 Mei 2026, 12.42 WIB Last Updated 2026-05-27T04:42:53Z

Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi meninjau perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas di Malang dan Blitar
Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi meninjau sejumlah perusahaan di Malang dan Blitar yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas sebagai bagian dari upaya mendorong dunia kerja inklusif.

JAKARTA -
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya dalam mengawal pemenuhan hak kerja penyandang disabilitas melalui penciptaan lingkungan kerja yang inklusif di sektor industri.


Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyatakan bahwa pendampingan yang diberikan Kemnaker kepada perusahaan tidak hanya mencakup proses perekrutan tenaga kerja penyandang disabilitas.


Pendampingan tersebut juga meliputi penyesuaian lingkungan kerja atau akomodasi yang layak hingga penyediaan alat bantu kerja sesuai kebutuhan masing-masing ragam disabilitas.


“Kami ingin memastikan perusahaan tidak berjalan sendirian. Kemnaker hadir untuk mendampingi, mulai dari pemetaan jabatan yang cocok hingga memastikan fasilitas pendukung tersedia, sehingga tenaga kerja penyandang disabilitas dapat bekerja secara produktif dan nyaman,” ujar Cris Kuntadi saat melakukan peninjauan perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas (TKPD) di Malang dan Blitar pada Kamis–Jumat (7–8 Mei 2026).


Dalam kunjungan tersebut turut hadir Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Firmanuddin.


Kemnaker juga memberikan apresiasi kepada empat entitas usaha yang dinilai telah menunjukkan komitmen dalam membangun lingkungan kerja inklusif bagi penyandang disabilitas.


Keempat perusahaan tersebut yakni PT Burger Buto, PT Gandum, Rumah Batik Kinarsih, dan Warung Bambu Barokah.


Menurut Cris, langkah yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut telah melampaui kewajiban pemenuhan kuota 1 persen tenaga kerja penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.


“Apa yang dilakukan perusahaan-perusahaan ini membuktikan bahwa inklusivitas bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud nyata keberpihakan terhadap kemanusiaan dan pengakuan atas potensi kerja penyandang disabilitas,” tegasnya.


Kemnaker turut mengapresiasi keberanian perusahaan dalam membuka kesempatan kerja bagi ragam disabilitas yang masih sering menghadapi stigma di masyarakat.


Penyandang disabilitas mental diketahui diberdayakan di Rumah Batik Kinarsih, sementara penyandang disabilitas intelektual atau tunagrahita bekerja di PT Burger Buto dan Warung Bambu Barokah.


“Stigma sering kali menjadi hambatan terbesar. Namun perusahaan-perusahaan ini membuktikan bahwa dengan dukungan dan manajemen yang tepat, penyandang disabilitas mental maupun intelektual mampu memberikan kontribusi positif bagi perkembangan usaha,” tambah Cris.


Kemnaker berharap praktik baik yang diterapkan di Malang dan Blitar dapat menjadi inspirasi bagi pelaku usaha di berbagai daerah untuk membuka kesempatan kerja yang lebih setara dan inklusif.


“Kami ingin semakin banyak perusahaan menyadari bahwa dunia kerja yang inklusif bukan hanya memungkinkan, tetapi juga mampu memperkuat produktivitas, solidaritas, dan nilai kemanusiaan di lingkungan kerja,” pungkasnya.

Komentar

Tampilkan

  • Kemnaker Dorong Perusahaan Serap Tenaga Kerja Disabilitas
  • 0

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini

Topik Populer

Bisnis (7) Ekonomi (18) Hukum (5) Infrastruktur (16) Kampus (6) Kriminal (2) Metro (63) Nasional (29) News (17) Olahraga (2) Otomotif (2) Pendidikan (17) Politik (25)

Cari Berita