MAKASSAR, SULSELHARIINI.COM — Pemerintah Kota Makassar kembali menata fasilitas umum dengan melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang menempati trotoar, saluran drainase, serta pinggir jalan di wilayah Kecamatan Mariso.
Aksi itu bertujuan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum dan sosial yang sempat terhalang oleh keberadaan lapak pedagang.
Proses penertiban berlangsung aman dan kondusif, tanpa ada benturan antara pemilik lapak dan petugas pemerintah, meskipun sejumlah pedagang telah lama berjualan di lokasi tersebut.
Kegiatan yang diterapkan ini mencakup pembongkaran lapak-lapak yang dianggap mengganggu ketertiban publik dan merusak estetika kota karena berdiri di trotoar dan drainase.
Menariknya, beberapa pedagang yang telah berjualan selama kurang lebih 50 tahun memilih membongkar lapaknya sendiri sebagai respon atas pendekatan yang dilakukan. Sikap kooperatif tersebut menjadi contoh bahwa penataan dapat dilakukan dengan dialog yang penuh empati.
Penertiban itu merupakan kerja tim gabungan antara pihak Kecamatan Mariso dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar yang menerapkan langkah humanis dan persuasif.
Sekretaris Satpol PP Makassar, Muhammad Ari Fadli, menjelaskan jumlah lapak yang ikut ditertibkan, yaitu 96 unit yang tersebar di beberapa kelurahan. “Kelurahan Mattoanging 41 lapak, Kelurahan Tamarunang 36 lapak, dan Kelurahan Bontorannu 19 lapak,” ujarnya.
Menurut Fadli, penindakan ini bukan sekadar penegakan aturan, melainkan bagian dari usaha menata kawasan agar lebih tertib, aman, dan nyaman. Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk menjaga estetika kota dan fungsi ruang publik secara berkelanjutan.
Camat Mariso, Andi Syahrir Mappatoba, menyampaikan bahwa penertiban dilakukan setelah tahapan prosedur dilaksanakan, termasuk surat teguran dan pendekatan persuasif. Ia juga menegaskan bahwa tujuan penertiban adalah mengembalikan fungsi trotoar dan fasilitas sosial agar dapat digunakan seperti semestinya oleh masyarakat, terutama pejalan kaki.
Operasi penertiban ini dimulai setelah salat Ashar di Jalan Dahlia (depan Kompleks Pesona), dilakukan secara koordinatif oleh unsur wilayah setempat seperti lurah, RT/RW, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar untuk menciptakan lingkungan kota yang tertib dan memulihkan fungsi fasilitas umum demi kenyamanan masyarakat luas.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar