
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan informasi mengenai kewajiban penempatan apoteker di minimarket dalam PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 adalah hoaks.
JAKARTA — Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Taruna Ikrar, memastikan informasi yang beredar terkait Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain merupakan hoaks.
Ia menegaskan regulasi tersebut tidak mengatur kewajiban penempatan apoteker di hypermarket, supermarket, maupun minimarket.
Menurut Taruna Ikrar, aturan itu diterbitkan untuk mengatur sistem pengawasan pengelolaan obat bebas dan obat bebas terbatas agar lebih aman bagi masyarakat.
Ia menjelaskan PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Regulasi tersebut, kata dia, dibuat untuk menutup celah pengawasan terhadap peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern yang selama ini belum memiliki sistem pengawasan yang jelas dan menyeluruh.
“Peraturan ini mengatur tata kelola dan pengawasan obat selama beredar, mulai dari pengadaan, penyimpanan, penyerahan, pengembalian, pemusnahan hingga pelaporan obat bebas dan obat bebas terbatas. Jadi yang diatur adalah pengelolaan obatnya, bukan penempatan apoteker di minimarket atau supermarket sebagaimana isu yang berkembang,” tegas Taruna Ikrar di Jakarta.
Taruna menyebut sebelumnya pengelolaan obat di hypermarket, supermarket, dan minimarket masih berada pada area abu-abu regulasi sehingga berpotensi menimbulkan sejumlah risiko.
Risiko tersebut meliputi penyimpangan distribusi, mutu obat yang tidak terjamin, hingga potensi penyalahgunaan obat di tengah masyarakat.
Karena itu, BPOM mengambil langkah memperkuat sistem pengawasan guna memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat.
Melalui PerBPOM 5/2026, BPOM juga memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam melakukan pengawasan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan obat di fasilitas lain.
Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada BPOM untuk menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran terkait distribusi dan penyerahan obat bebas maupun obat bebas terbatas.
Taruna Ikrar juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang tidak lengkap dan belum terverifikasi.
Menurutnya, BPOM tetap berkomitmen menjaga keamanan, khasiat, dan mutu obat yang beredar di Indonesia melalui pengawasan yang profesional, transparan, dan berbasis perlindungan kesehatan masyarakat.
“BPOM hadir untuk memastikan masyarakat terlindungi dari risiko penggunaan obat yang tidak sesuai ketentuan. Karena itu kami mengajak seluruh pihak untuk memahami substansi regulasi secara utuh dan tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan,” pungkasnya.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar