
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menerima Laporan Hasil Pemeriksaan dengan opini WTP atas LKPD Tahun Anggaran 2025 dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan di Makassar.
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar kembali mencatatkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Opini WTP tersebut diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan kepada Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Penghargaan itu diterima langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dari Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, S.E., Ak., M.Ak., CSFA, CA, ACPA, ERMAP, GRCA, GRCP.
Penyerahan dilakukan dalam kegiatan Serah Terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025 (audited) di Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (25/5/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Munafri Arifuddin menyampaikan rasa syukur atas capaian yang kembali diperoleh Pemerintah Kota Makassar.
“Pada hari ini, tentu kami selaku Pemerintah Kota Makassar sangat bersyukur dan bergembira atas WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), merupakan hasil kerja bersama,” ujar Munafri.
Dengan raihan tersebut, Pemerintah Kota Makassar berhasil mempertahankan opini WTP selama lima tahun berturut-turut sejak 2021 hingga 2025.
Capaian itu menjadi indikator konsistensi Pemkot Makassar dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Selain itu, opini WTP dinilai menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menerapkan prinsip good governance dalam pengelolaan keuangan daerah.
Appi mengatakan keberhasilan tersebut juga tidak lepas dari sinergi antara Pemerintah Kota Makassar, DPRD, Forkopimda, dan seluruh elemen masyarakat.
“Ini bukti kolaborasi atau sinergitas, bersama DPRD dan Forkopimda, seluruh masyarakat Kota Makassar. Alhamdulillah hari ini Kota Makassar kembali mendapatkan opini WTP,” jelasnya.
Meski demikian, Munafri menegaskan capaian WTP bukan berarti seluruh pekerjaan telah selesai dilakukan.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah rekomendasi dan temuan yang perlu segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola keuangan daerah.
“Saya menegaskan bahwa, WTP ini bukan berarti semua pekerjaan selesai. Ini adalah bagian bagaimana kita menindaklanjuti rekomendasi dan temuan yang menjadi pekerjaan rumah ke depan,” katanya.
Mantan CEO PSM itu optimistis sistem pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Makassar akan terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
“Saya sangat yakin dengan kemampuan Pemerintah Kota Makassar. Cara kita mengelola sistem keuangan dari tahun ke tahun semakin baik,” jelas Appi penuh optimis.
“Temuan-temuan yang berulang juga semakin berkurang. Ini menunjukkan adanya perbaikan sistem pengelolaan keuangan daerah yang terus berjalan,” lanjut politisi Golkar itu.
Munafri juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan atas bimbingan dan komunikasi yang selama ini terjalin dengan baik bersama Pemerintah Kota Makassar.
Ia menyebut proses pemeriksaan dan komunikasi yang dibangun BPK menjadi bagian penting dalam penguatan sistem tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
“Bagi Pemerintah Kota Makassar, hal ini menjadi konsep yang sangat kuat dalam membangun sistem tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik,” jelasnya.
Menurut Appi, pengelolaan anggaran daerah tidak hanya harus memenuhi aspek kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga wajib memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Karena capaian ini adalah amanah dari masyarakat Kota Makassar, agar bagaimana Pemeritnah Kota mengelola keuangan daerah sesuai regulasi.
“Bukan hanya taat terhadap asas-asas pengelolaan keuangan, tetapi bagaimana penggunaan anggaran benar-benar berdampak dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap proses pemeriksaan dan penyerahan LHP dapat menjadi momentum evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
“Tujuannya, tidak lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Makassar,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, menjelaskan LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2025 disusun melalui proses pemeriksaan yang ketat dan sesuai standar pemeriksaan keuangan negara.
Menurutnya, pemeriksaan laporan keuangan daerah bukan hanya bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.
“Perlu diketahui bahwa rekomendasi yang diberikan BPK telah melalui serangkaian diskusi dan pembahasan dengan entitas yang diperiksa,” katanya.
“Selain itu, kami juga telah memperoleh rencana aksi dari entitas sebagai bentuk komitmen dalam menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan,” sambung Winner.
Ia berharap seluruh rekomendasi yang diberikan BPK dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Winner mengingatkan kepala daerah dan jajaran agar menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Selain itu, ia juga meminta pimpinan dan anggota DPRD di Sulawesi Selatan menjalankan fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.
“Hasil pemeriksaan ini akan sangat berguna bagi pimpinan dan anggota DPRD dalam melaksanakan fungsi legislasi maupun fungsi pengawasan,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2025, Winner menyebut seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dengan tetap menjunjung kode etik BPK.
Ia menegaskan pemeriksaan LKPD dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 terkait pemeriksaan keuangan negara.
Menurutnya, proses pemeriksaan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan interim dan pemeriksaan terinci guna memperoleh keyakinan memadai atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah.
“Pemeriksaan keuangan ini bertujuan memberikan keyakinan yang memadai, bukan kebenaran mutlak, atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan empat kriteria utama,” ungkapnya.
Empat kriteria tersebut meliputi kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
Winner mengatakan seluruh pengujian terhadap empat kriteria tersebut menjadi dasar dalam penentuan opini WTP.
Selain melakukan pemeriksaan laporan keuangan, BPK juga melaksanakan pemeriksaan terkait Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan kepatuhan terhadap regulasi.
Ia memastikan seluruh temuan pemeriksaan yang tercantum dalam LHP telah lebih dahulu dibahas bersama pemerintah daerah dan DPRD sebelum laporan diterbitkan.
“Tidak ada LHP yang terbit tanpa sepengetahuan kepala daerah maupun jajaran DPRD. Semua temuan telah kami diskusikan dan meminta tanggapan dari entitas yang diperiksa,” tegasnya.
Winner menjelaskan setiap data, klarifikasi, dan konfirmasi yang diperoleh tim pemeriksa dianalisis secara menyeluruh sebelum dijadikan temuan pemeriksaan.
Menurutnya, apabila data yang diperoleh belum valid maka tidak akan dituangkan sebagai temuan sehingga ruang diskusi tetap dibuka agar proses pemeriksaan berjalan transparan.
BPK juga terus melakukan langkah mitigasi bersama Inspektorat agar seluruh informasi hasil pemeriksaan dapat diketahui lebih cepat oleh pemerintah daerah.
“Kami berharap ke depan mitigasi dapat dilakukan lebih cepat lagi sehingga seluruh temuan dan rekomendasi dapat diketahui sejak awal dan ditindaklanjuti secara maksimal,” harapnya, menutup arahan. (*)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar