-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kepala Lembang Lea Terancam Sanksi Hukum KIP Sulsel

Redaksi
18 Mei 2026, 01.31 WIB Last Updated 2026-05-19T17:32:47Z

Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Selatan saat memimpin jalannya sidang sengketa informasi di Makassar yang tidak dihadiri oleh Kepala Lembang Lea selama tiga kali berturut-turut.

MAKASSAR
— Sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan oleh Kepala Lembang Lea, Tana Toraja, dalam proses penegakan keterbukaan informasi publik kini berbuntut pada ancaman jerat hukum yang serius.


Pejabat tingkat desa tersebut tercatat sudah tiga kali berturut-turut mengabaikan undangan persidangan resmi yang digelar oleh majelis komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Selatan.


Ketidakhadiran beruntun tanpa alasan yang sah ini dinilai telah menghambat jalannya proses penyelesaian sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon.


Berdasarkan regulasi yang berlaku, tindakan mengabaikan proses peradilan formal di KIP secara sengaja dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hukum administrasi hingga pidana informasi.


Pihak KIP Sulawesi Selatan menegaskan bahwa institusinya memiliki kewenangan penuh untuk menjatuhkan rekomendasi sanksi tegas apabila pihak termohon terus-menerus mangkir dari panggilan sidang.


Sengketa ini bermula ketika ada warga atau kelompok masyarakat yang melayangkan permohonan keterbukaan dokumen publik terkait pengelolaan anggaran di Lembang Lea, namun tidak mendapatkan respons semestinya dari pihak otoritas desa.


Lantaran akses informasi tersumbat, persoalan tersebut akhirnya bergulir menjadi sengketa resmi di meja hijau Komisi Informasi guna mendapatkan kepastian hukum.


Ketua Majelis Komisioner KIP Sulsel yang memimpin jalannya persidangan memberikan teguran keras atas mangkirnya pucuk pimpinan Lembang Lea tersebut dalam agenda pemeriksaan.


“Ketidakhadiran termohon hingga tiga kali sidang berturut-turut tanpa keterangan resmi merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap undang-undang,” tegas Ketua Majelis Komisioner.


Majelis juga menambahkan bahwa ketidakhadiran pihak termohon tidak akan menghentikan jalannya proses persidangan demi pemenuhan hak atas informasi bagi masyarakat.


“Jika pada panggilan berikutnya termohon tetap tidak hadir, maka majelis hakim berwenang mengambil keputusan sepihak demi keadilan informasi,” imbuh Ketua Majelis Komisioner.


Di sisi lain, perwakilan pihak pemohon sengketa menyayangkan sikap pasif yang diperlihatkan oleh Kepala Lembang Lea dalam menyikapi persoalan transparansi anggaran ini.


Menurut pandangan pemohon, transparansi pengelolaan dana desa merupakan hal mutlak yang wajib dibuka kepada publik agar tidak memicu kecurigaan dan polemik di tengah masyarakat.


Apabila mengacu pada ketentuan pidana Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik yang sengaja menghambat akses informasi dapat dikenai sanksi denda hingga kurungan penjara.


Kasus mangkirnya kepala desa di Tana Toraja ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pejabat badan publik di Sulawesi Selatan agar lebih tertib dan patuh terhadap amanat transparansi tata kelola pemerintahan.

Komentar

Tampilkan

  • Kepala Lembang Lea Terancam Sanksi Hukum KIP Sulsel
  • 0

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini

Topik Populer

Bisnis (7) Ekonomi (18) Hukum (5) Infrastruktur (16) Kampus (6) Kriminal (2) Metro (63) Nasional (29) News (17) Olahraga (2) Otomotif (2) Pendidikan (17) Politik (25)

Cari Berita