Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, menyampaikan hal tersebut saat menjadi pembicara pada Ramadhan Leadership Camp 2026 di Makassar, Senin (24/2/2026).
Ia menekankan bahwa penganggaran rasional menjadi fondasi utama dalam menghasilkan opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang berkualitas.
APBD Harus Sejalan dengan Kemampuan Fiskal
Menurut Winner, banyak daerah menghadapi persoalan ketidaksinkronan antara rencana program dan kemampuan keuangan. Karena itu, perencanaan dan penganggaran harus dilakukan secara terukur dan berbasis kemampuan riil daerah.
Dalam konteks mandatory spending, BPK mengingatkan tiga kewajiban utama:
Alokasi pendidikan minimal 20 persen.
Infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen.
Belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD.
Ia menilai, kepatuhan terhadap komposisi belanja tersebut sangat menentukan kesehatan struktur APBD jangka panjang.
Peran Strategis Pemprov dalam Evaluasi
BPK juga menegaskan pentingnya peran Pemerintah Provinsi dalam melakukan evaluasi terhadap rancangan APBD kabupaten/kota agar sesuai ketentuan hukum.
Melalui mekanisme evaluasi yang ketat dan pembentukan tim evaluasi, diharapkan setiap pos anggaran benar-benar selaras dengan regulasi serta mendukung agenda pembangunan nasional.
BPK berharap komitmen terhadap disiplin fiskal, transparansi, dan akuntabilitas terus diperkuat, sehingga APBD mampu menjawab kebutuhan masyarakat tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar