-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari Seminggu

Redaksi
2 Apr 2026, 08.46 WIB Last Updated 2026-04-02T00:46:22Z

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan keterangan pers terkait kebijakan WFH 1 hari seminggu bagi perusahaan swasta dan BUMN.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli didampingi Wamenaker Afriansyah Noor memberikan penjelasan mengenai Surat Edaran penerapan WFH di Gedung Kemnaker, Jakarta.

JAKARTA, SULSELHARIINI.COM
– Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan imbauan kepada sektor swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memberlakukan sistem kerja dari rumah atau *Work From Home* (WFH). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang mewajibkan penerapan WFH setidaknya satu hari dalam sepekan.


Langkah ini diambil pemerintah sebagai strategi memperkokoh ketahanan energi nasional. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem kerja yang lebih produktif, fleksibel, serta berkelanjutan bagi dunia usaha di Indonesia.


Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Menaker dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Rabu (1/4/2026). Dalam agenda tersebut, ia didampingi oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor serta perwakilan LKS Tripnas dari elemen buruh dan pengusaha.


“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Menaker.


Yassierli menegaskan bahwa implementasi WFH tidak boleh merugikan hak-hak karyawan. Dalam SE tersebut dinyatakan bahwa upah, gaji, serta hak finansial lainnya wajib dibayarkan penuh sesuai aturan yang berlaku. Perusahaan juga dilarang memotong jatah cuti tahunan pekerja akibat kebijakan ini. Sebaliknya, pekerja dituntut tetap profesional dalam menuntaskan kewajibannya, sementara manajemen wajib menjamin mutu layanan dan produktivitas tetap optimal.


Meski demikian, terdapat pengecualian bagi sektor-sektor strategis yang menuntut kehadiran fisik di lapangan. Bidang-bidang tersebut meliputi kesehatan, energi, infrastruktur, pelayanan publik, ritel, manufaktur/produksi, jasa, logistik, transportasi, hingga sektor keuangan.


Tak hanya soal lokasi kerja, Menaker mendorong perusahaan untuk lebih efisien dalam penggunaan energi di lingkungan kantor. Hal ini bisa dilakukan melalui adopsi teknologi hemat energi, penguatan budaya hemat listrik, hingga pengawasan konsumsi energi yang lebih sistematis secara operasional.


Di akhir pernyataannya, Menaker meminta pihak manajemen untuk membuka ruang dialog dengan serikat pekerja. Sinergi ini penting agar kebijakan WFH dapat berjalan laras, membangun kesadaran bersama, dan memicu inovasi dalam menciptakan pola kerja baru yang lebih adaptif di tengah tantangan energi global.

Komentar

Tampilkan

  • Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari Seminggu
  • 0

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini

Topik Populer

Bisnis (7) Ekonomi (18) Hukum (5) Infrastruktur (16) Kampus (6) Kriminal (2) Metro (56) Nasional (26) News (17) Olahraga (2) Otomotif (2) Pendidikan (16) Politik (23)

Cari Berita