![]() |
| Suasana rapat uji konsekuensi pemutakhiran Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) dan Daftar Informasi Publik (DIP) di Command Centre Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (11/3/2026). |
MAKASSAR, SULSELHARIINI.COM – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat terus dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Melalui proses uji konsekuensi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sulsel memutakhirkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) serta Daftar Informasi Publik (DIP) untuk tahun 2026.
Langkah ini bertujuan memastikan masyarakat memperoleh akses informasi yang jelas, sekaligus menjaga data yang memang harus dibatasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kegiatan uji konsekuensi tersebut digelar di Gedung Command Centre Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan pada Rabu, 11 Maret 2026. Pertemuan ini melibatkan tim penguji, PPID Utama, serta seluruh PPID Pelaksana dari Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Mewakili Sekretaris Daerah Provinsi, Asisten Bidang Administrasi Muhammad Arafah berharap kegiatan ini mampu meningkatkan pemahaman sekaligus kualitas pelayanan informasi publik.
“Saya harap melalui rapat ini kita dapat menyusun klasifikasi informasi secara tepat dan terukur,” ujar Arafah.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Diskominfo-SP Prov Sulsel, Salim Basmin, menjelaskan bahwa uji konsekuensi dilakukan untuk menilai dampak yang mungkin timbul jika suatu informasi dibuka kepada publik.
“Uji konsekuensi bertujuan untuk mengetahui konsekuensi apa yang timbul apabila informasi itu diberikan, dampak bagi publik bagaimana,” jelasnya.
Pada rapat uji konsekuensi Daftar Informasi Publik tahun ini, tercatat 20 OPD/PPID Pelaksana mengajukan usulan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).
Menurut Salim Basmin, hasil dari proses ini akan ditetapkan sebagai Daftar Informasi yang Dikecualikan tahun 2026, yang nantinya menjadi pedoman resmi dalam menentukan batasan informasi yang dapat diakses masyarakat.
“Hasil dari uji konsekuensi ini akan ditetapkan menjadi Daftar Informasi yang dikecualikan tahun 2026 yang akan menjadi dasar dan pegangan kita terkait batasan dalam memberikan informasi publik kepada Masyarakat sesuai dengan amanat undang undang,” urainya.
Secara keseluruhan, 55 jenis informasi dibahas dalam uji konsekuensi tahun ini. Dari jumlah tersebut, 10 informasi merupakan usulan baru tahun 2026 yang diajukan oleh 20 OPD.
Penilaian usulan tersebut dilakukan oleh PPID Sulsel bersama Tim Uji Konsekuensi, yang terdiri dari Beppelitbangda, BKAD, BKD, Biro Hukum, serta Biro Barang dan Jasa lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

.jpeg)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar