-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Putri Dakka Tempuh Laporan ke Bareskrim Usai Penyidikan Kasusnya Dihentikan, Ini Alasannya

Redaksi
18 Feb 2026, 15.34 WIB Last Updated 2026-02-18T07:34:16Z


MAKASSAR, SULSELHARIINI.COM
— Berbekal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SP.Henti.Sidik/19/II/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 13 Februari 2026 yang ditandatangani Direskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., calon anggota DPR RI dari Partai NasDem, Putriana Hamda Dakka, melaporkan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, ke Bareskrim Polri.


Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/74/II/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 13 Februari 2026, atas dugaan pengaduan palsu dan/atau persangkaan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 437 dan/atau Pasal 438 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Putri Dakka menilai laporan yang sebelumnya ditujukan kepadanya mengandung unsur fitnah dan diduga memiliki mens rea untuk menggagalkan peluangnya menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan. Ia menduga ada pihak yang tidak rela dirinya melenggang ke Senayan.


Dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2024, Putri meraih 53.700 suara. Ia berada di bawah Rusdi Masse Mappassesu yang memperoleh 161.301 suara dan Eva Stevany dengan 73.910 suara. Partai NasDem sendiri meraih dua kursi DPR RI dari dapil tersebut.


Dengan perolehan itu, Putri menjadi calon kuat pengganti Rusdi Masse setelah yang bersangkutan berpindah ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).


Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, BAB IV Calon Pengganti Antar Waktu, Pasal 8 ayat (1) menyebutkan:


“Anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3, digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama”.


Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem, Saan Mustofa, menegaskan bahwa mekanisme PAW telah diatur jelas dalam undang-undang.


"Nanti kita siapkan calon-calon pengganti, artinya suara di bawah, suara ketiga ya, di bawahnya nanti kita cek. Berproses semua,” ujar Saan di Gedung DPR RI, Senin (9/1/2026).


Pernyataan tersebut dinilai menegaskan bahwa proses PAW harus berjalan sesuai ketentuan hukum, bukan berdasarkan opini personal atau manuver politik.


Perkara ini bermula ketika Fatmawati Rusdi, yang juga istri Rusdi Masse Mappassesu, melaporkan Putri Dakka ke Polda Sulawesi Selatan pada 8 Mei 2025 melalui kuasa hukumnya, Muchlis Mustafa. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/418/V/2025/SPKT/POLDA SULSEL.


Dalam laporan itu, Putri dituduh melakukan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama penjualan kosmetik Lavish Glow yang disebut merugikan Fatmawati sebagai investor sebesar Rp1,730 miliar.


Delapan bulan setelah laporan dibuat, penyidik Unit V Subdit II Ditreskrimum Polda Sulsel menetapkan Putri sebagai tersangka melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tertanggal 31 Desember 2025.


Pada 29 Januari 2026, Rusdi Masse Mappassesu mengundurkan diri dari NasDem dan bergabung dengan PSI. Keesokan harinya, penetapan tersangka terhadap Putri memicu polemik dan menjadi viral di media sosial.


Kuasa hukum Putri, Artahsasta Prasetyo Santoso, menyebut terjadi serangan opini yang terorganisir.


“Terjadi gelombang black campaign, penyebaran fitnah yang massif oleh buzzer yang sengaja dioraginisir. Diduga untuk menjatuhkan reputasi Putri Dakka agar terganjal ke Senayan menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, demi mempertahankan hegemoni politik dan kekuasaan feodalistik di Sulsel agar tetap dikuasai oleh patron tertentu," ujarnya, Selasa (17/2/2026).


Putri kemudian melaporkan salah satu pegiat media sosial, dr. Resti Apriani. Penyidik Unit 4 Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Sulsel menetapkan Resti sebagai tersangka pada 15 Januari 2026 atas dugaan pelanggaran Pasal 433 ayat (1) dan (2) KUHP.


Putri mengaku tidak pernah menerima undangan klarifikasi maupun surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi.


"Klien kami tidak pernah menerima undangan klarifikasi maupun surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Setelah ditelusuri, surat panggilan diketahui dikirimkan ke alamat lama di Jalan Opu Tosapaile, Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, yang sudah tidak ditempati sejak September 2023 karena Putri telah pindah ke Jakarta," tulis Putri Dakka dalam rilisnya.


Ia juga menyebut salah satu penyidik memiliki nomor teleponnya dan sempat berkomunikasi terakhir pada 8 Oktober 2025, namun tidak pernah menyampaikan adanya panggilan pemeriksaan.


Merasa dirugikan, Putri mendatangi Polda Sulsel dengan membawa bukti transaksi pengembalian modal dan pembagian keuntungan kepada Fatmawati Rusdi. Kuasa hukumnya menilai penyidik telah mengabaikan asas due process of law.


Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik tidak menemukan unsur pidana. Sengketa bisnis sebagaimana yang didalilkan pelapor dinyatakan tidak terbukti atau no case.


Disebutkan bahwa Fatmawati Rusdi telah menerima pengembalian seluruh modal sebesar Rp1,730 miliar serta pembagian keuntungan kerja sama sebesar Rp2,202 miliar. Bahkan, jumlah tersebut disebut melebihi kewajiban yang seharusnya diterima.


Seluruh dana itu, menurut Putri, telah diterima satu tahun sebelum laporan polisi dibuat. Atas dasar tersebut, Putri menilai terdapat dugaan pengaduan palsu dan/atau persangkaan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437 dan/atau Pasal 438 KUHP.


Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan kemudian resmi menghentikan penyidikan melalui SP3 tertanggal 13 Februari 2026 yang ditandatangani Kombes Pol Setiadi Sulaksono.


Namun demikian, Tim Hukum Putri menyatakan opini publik masih terus digiring.


"Penyidikan sudah dihentikan namun kuasa hukum Fatmawati Rusdi, Muchlis Mustafa berpura-pura tidak tahu laporannya telah dihentikan. Tetap membuat rilis hingga kini bahwa Putri Dakka dilaporkan menipu. Strategi kontra propaganda ini dapat menimbulkan pidana baru bagi dirinya," tegas Tim Hukum Putri Dakka. (*)

Komentar

Tampilkan

  • Putri Dakka Tempuh Laporan ke Bareskrim Usai Penyidikan Kasusnya Dihentikan, Ini Alasannya
  • 0

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkini

Topik Populer

Bisnis (6) Ekonomi (14) Hukum (5) Infrastruktur (12) Kampus (5) Kriminal (2) Metro (54) Nasional (20) News (17) Olahraga (2) Otomotif (2) Pendidikan (14) Politik (22)

Cari Berita