Jakarta, sulselhariini.com – Pemerintah resmi menetapkan skema pembelajaran bagi siswa sekolah selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Berdasarkan hasil Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, Kamis (5/2), siswa dipastikan mendapat masa libur di awal Ramadan.
Menko PMK Pratikno menyampaikan bahwa libur awal Ramadan atau masa pembelajaran di luar satuan pendidikan akan berlangsung selama tiga hari, mulai 18 hingga 20 Februari 2026.
"Ramadan adalah momentum pendidikan karakter. Karena itu, pembelajaran kita arahkan untuk memperkuat nilai keagamaan sesuai agama dan keyakinan murid, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial," ujar Pratikno usai rapat di Jakarta.
Setelah masa libur awal Ramadan tersebut, para siswa akan kembali mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah mulai tanggal 23 Februari hingga 16 Maret 2026. Pemerintah mendorong sekolah-sekolah untuk mengisi kegiatan Ramadan dengan aktivitas positif seperti Gerakan Satu Jam Tanpa Gawai dan aksi sosial lainnya.
Adapun rincian jadwal pembelajaran dan libur sekolah Ramadan 2026 adalah sebagai berikut:
18 – 20 Februari 2026: Pembelajaran di luar satuan pendidikan (libur awal puasa).
23 Februari – 16 Maret 2026: Pembelajaran tatap muka di sekolah.
23 – 27 Maret 2026: Libur pasca-Ramadan (Idul Fitri).
Pratikno juga meminta pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti keputusan ini dengan pengaturan teknis yang adaptif di wilayah masing-masing tanpa mengurangi substansi kebijakan nasional.
Keputusan ini diharapkan memberikan ruang bagi siswa untuk beradaptasi dengan ibadah puasa di hari-hari pertama, sekaligus memperkuat kedekatan dengan keluarga melalui pendidikan karakter berbasis rumah.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar