MAKASSAR, SULSELHARIINI.COM — Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, menegaskan pentingnya perencanaan yang terukur dan efisiensi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tengah dinamika fiskal yang semakin kompleks.
Penegasan tersebut disampaikan saat membawakan materi bertajuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah dalam kegiatan Ramadhan Leadership Camp 2026 di Makassar, Selasa (24/2/2026).
Dalam forum itu, ia didampingi Direktur BLUD, BUMD, dan Barang Milik Daerah Kemendagri, Yudia Ramli, serta dimoderatori Kepala BPSDM Sulsel, Jufri Muhammad.
OPD Wajib Pahami Siklus Anggaran
Agus Fatoni menjelaskan, secara konstitusional kewenangan pengelolaan keuangan daerah berada di tangan kepala daerah, baik gubernur maupun bupati dan wali kota. Karena itu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) harus memahami siklus perencanaan dan penganggaran sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Ia menekankan bahwa setiap jabatan melekat tanggung jawab penuh terhadap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran. Perencanaan yang disusun harus menjadi dasar penganggaran, kemudian direalisasikan dan dipertanggungjawabkan secara akuntabel.
Menurutnya, perencanaan perlu disiapkan sejak awal tahun anggaran dan diselaraskan dengan kebutuhan riil masing-masing OPD. Kepala perangkat daerah juga diminta mampu menerjemahkan visi dan misi kepala daerah ke dalam program yang terukur agar arah pembangunan tetap konsisten.
Optimalisasi Pendapatan dan Efisiensi Belanja
Di tengah tekanan fiskal, Agus Fatoni menilai APBD harus dimaksimalkan dari sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Optimalisasi pendapatan dapat bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer pusat, hingga potensi lain yang sah.
Sementara dari sisi belanja, ia menekankan pentingnya prinsip efisiensi dengan memastikan anggaran dialokasikan pada kebutuhan yang benar-benar prioritas dan berdampak langsung pada pelayanan publik.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah wajib tetap hadir dalam kondisi darurat. Pelayanan publik tidak boleh terhenti hanya karena keterbatasan anggaran, mengingat mekanisme perubahan dan pergeseran APBD telah diatur dalam regulasi
Sembilan Sumber Pembiayaan dan Strategi Pertumbuhan
Dalam paparannya, Agus Fatoni membeberkan sembilan alternatif sumber pembiayaan daerah, antara lain PAD, dana transfer, BUMD, BLUD, pemanfaatan barang milik daerah, pinjaman daerah termasuk obligasi dan sukuk, skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), CSR, hingga dukungan anggaran kementerian dan lembaga.
Ia juga menawarkan empat strategi utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, yakni percepatan realisasi APBD melalui optimalisasi belanja, inovasi PAD tanpa membebani masyarakat, pemanfaatan Program Strategis Nasional, serta peningkatan peran swasta melalui kemudahan perizinan.
Tantangan dan Penguatan SDM ASN
Agus Fatoni mengakui masih terdapat berbagai hambatan di daerah, seperti keterlambatan penetapan APBD, lambannya proses pengadaan, keterbatasan SDM, hingga kekhawatiran ASN dalam pengelolaan anggaran.
Sebagai solusi, ia mendorong penetapan APBD tepat waktu, pengadaan dini, percepatan belanja melalui katalog elektronik dan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), serta penguatan monitoring dan evaluasi secara berkala.
Pada aspek sumber daya manusia, ia menekankan pentingnya peningkatan kompetensi ASN, termasuk sertifikasi pengadaan barang dan jasa. Bahkan, ASN didorong menempuh pendidikan hukum melalui skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) guna memperkuat pemahaman regulasi dan perlindungan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah.
Melalui Ramadhan Leadership Camp 2026, Agus Fatoni berharap para pimpinan dan pengelola keuangan daerah semakin memahami kebijakan fiskal serta mampu membangun tata kelola APBD yang efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar